Diberdayakan oleh Blogger.

Para Kastrater BEM FKUB 2013

Para Kastrater BEM FKUB 2013

UKT (Uang Kuliah Tunggal) Berpihak pada Mahasiswa / Cuma Omong Kosong??











UKT adalah keseluruhan  biaya  operasional per mahasiswa “per semester” pada program studi di perguruan tinggi negeri. UKT atau Uang Kuliah ini dibayarkan dengan sistem pembayaran tarif tunggal. Dimana pembayaran uang kuliah dibayarkan secara sama untuk tiap semesternya,  yaitu jumlah dari semua biaya perkuliahan selama 8 semester ( Sumbangan pengembangan Institusi, uang Gedung , masa orientasi, SPP, Praktikum, Wisuda, dll) dari total jumlah tersebut kemudian dibagi 8 semeter, dan itulah biaya UKT yang akan dibayarkan tiap semesternya. Tapi di Universitas Brawijaya UKT pada tahun pertama dibayarkan sekaligus, sesuai dengan SK Rektor Nomor 276/SK/2013. Keputusan ini yang membuat Universitas Brawijaya bergejolak. Pada dasarnya yang melatarbelakangi adanya UKT ini yaitu berdasarkan surat edaran Dirjen Dikti Nomor 97/E/KU/2013 tanggal 5 Februari 2013, menginstruksikan kepada seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia untuk melakukan 2 hal yaitu : Menghapus uang pangkal bagi mahasiswa baru program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014 serta Menetapkan dan melaksanakan tarif Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.

Namun pada kenyataannya menurut sebagian besar mahasiswa UB, UKT yang ditetapkan di Universitas Brawijaya melebihi rata-rata UKT di beberapa Universitas lainnya di Indonesia. Mahalnya biaya kuliah ini khususnya fakultas kedokteran yang kenaikan biaya kuliahnya nyaris mencapai dua kali lipat. Sebagai contoh akumulasi biaya pendidikan prodi Pendidikan Dokter pada tahun 2012 sampai semester 7 mencapai 77.735.000,00 sedangkan akumulasi UKT prodi Pendidikan Dokter pada tahun 2013 sampai semester 7 mencapai 150.150.000,00. Sebenarnya dengan adanya UKT ini dapat meringankan beban mahasiswa karena tidak ada uang pangkal sehingga semua golongan masyarakat dapat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengecap dunia perkuliahan. Namun dengan adanya SK Rektor ini maka kita juga dapat mengkritisi hal-hal negatif. Mungkin  memang semua golongan  masyarakat bisa kuliah pada awalnya, namun kita juga harus memikirkan jangka panjangnya. Dengan tidak adanya uang pangkal maka jumlah biaya yang harus dibayarkan setiap semester menjadi lebih besar. Belum lagi dengan adanya penundaan pembayaran UKT.

Tujuan UKT sendiri untuk meringankan beban orang tua calon mahasiswa baru, agar tidak membayar dalam jumlah besar ketika awal masuk universitas. Kemudian agar  perguruan tinggi negeri di Indonesia tidak melakukan penerapan sumbangan macam-macam kepada mahasiswa, karena banyak perguruan tinggi yang menyatakan SPP nya murah tetapi sumbangannya bermacam-macam sehingga biaya yang dibayarkan tinggi. Akhirnya dengan adanya UKT ini maka diharapkan uang kuliah yang dibayar oleh mahasiswa bisa menjadi lebih murah dan diharapkan tingkat pendidikan di indonesia menjadi lebih baik yaitu dengan bertambahnya jumlah anak indonesia yang melanjutkan sampai ke tingkat perguruan tinggi negeri. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, UKT ini bertujuan untuk meringankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan. Namun faktanya UKT di Universitas Brawijaya malah memberikan feedback yang berlawanan dari mahasiswa. Hal ini terjadi karena UKT yang seharusnya dibayarkan sesuai kemampuan ekonomi malah tidak terlaksana. Mahasiswa beranggapan bahwa penentuan UKT ini hanya asal-asalan semata, sehingga terjadi demo di beberapa fakultas sampai maju ke rektorat karena aspirasi mereka yang tidak didengarkan ataupun tindakan dari rektorat yang kurang memuaskan. Namun, sebagai mahasiswa kita juga harus mengkritisi aksi demo ini. Apakah demo ini memang bertujuan membantu mahasiswa lain yang terjerat masalah UKT atau hanya untuk eksis saja di depan publik ?!

Sebenarnya bagaimana cara penentuan golongan UKT ? Apakah dengan cara “UNDIAN” sehingga bisa menentukan golongan rendah hingga termahal ?! Faktanya banyak statement yang menyatakan bahwa UKT mereka tidak sesuai dengan kemampuan ekonominya. Lalu apa yang bisa dilakukan setelah UKT telah disahkan ? Apakah dengan kita demo dan terus melakukan demo UKT bisa dihapuskan ? Sebagai mahasiswa yang kritis sebaiknya kita dapat mengkaji terlebih dahulu permasalahan yang ada sehingga tidak hanya “koar koar” dan tidak memberikan hasil apapun. Berikan perubahan, sebelum kolega hanya akan menjadi korban perubahan !!

2 komentar:

  1. saya maba teknik komputer / sistem komputer 2014. saya putus asa akan adanya UKT ini dan saya akan putus kuliah di UB setelah semester 2 ini. semester 2 ini adalah mungkin kesempatan saya saat kuliah di UB

    BalasHapus
    Balasan
    1. lho emangnya kenapa kak? apa terjadi ketidaksesuaian UKT berdasar ekonomi?

      Hapus